Ma'ruf Amin, Makan 2 Pisang Tak Perlu Makan Nasi

Suami Bunuh Istri, Polisi Amankan Barang Bukti

 



Polisi melakukan pendalaman kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Tulungagung. Dari olah TKP, petugas mengamankan 6 barang bukti.

Kapolsek Rejotangan AKP Heri Purwanto mengatakan barang bukti tersebut adalah benda yang ada di sekitar lokasi kejadian. Diduga, barang bukti itu terkait kasus yang melibatkan pelaku Tanuri (74) dan korban Robiyah (65) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan.

"Ada beberapa benda yang kami amankan, total 6 kantong. Rencananya, olah TKP akan dilanjutkan Rabu pagi ini," kata Heri, Rabu (30/3/2022).

Pihaknya akan melakukan autopsi terhadap jasad korban untuk melengkapi proses pengungkapan perkara ini. Proses autopsi dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.

"Kemungkinan hari ini dilakukan autopsi terhadap korban. Proses ini untuk mengetahui penyebab kematiannya seperti apa, termasuk luka luar atau dalam," jelas Heri.


Nantinya, hasil autopsi akan dibandingkan dengan keterangan saksi maupun pelaku. Sehingga, dapat diketahui dengan jelas kronologi maupun cara pelaku melakukan penganiayaan.

"Kalau untuk data sementara, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Korban dibenturkan ke lantai," imbuh Heri.

Sebelumnya, Tanuri melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Robiyah pada Selasa (29/3/2022) malam. Saat itu, pelaku mendatangi kediaman istinya untuk meninta izin menjual tanah gono gini, namun permintaan itu ditolak.

Pelaku yang naik pitam akhirnya melakukan penganiayaan. Korban dibentur-benturkan ke lantai teras. Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

Saat ini Tanuri diamankan di Polsek Rejotangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Komentar