Ma'ruf Amin, Makan 2 Pisang Tak Perlu Makan Nasi

Mengerikan! Seorang Pria Diduga Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Korban Pakai Cutter

 



Tersangka Akhadirun (44) warga Banjarnegara membunuh dan memutilasi organ payudara dan alat kelamin Kasni (59), perempuan warga Tegal dengan cutter.

Pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan ini dilakukan di areal persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi. Pelaku terungkap setelah Polres Tegal memeriksa belasan saksi dan mengidentifikasi bercak darah korban di kuku tersangka serta uji DNA.


Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Suradadi menangkap tersangka Akhadirun pada 8 Maret 2022 di areal persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Suradadi. Saat tas yang dibawa pelaku digeledah, polisi menemukan barang bukti pisau cutter yang terdapat bercak darah. Polisi juga menemukan bercak darah pada kuku pelaku.


Temuan tersebut kemudian dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasilnya terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku. Polisi lalu melakukan uji DNA di Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama


Dari hasil uji DNA dinyatakan spesifik bahwa bercak darah tersebut adalah darah korban Kasni. Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan suami korban Wage (60) tahun atas penemuan jasad sang istri di areal persawahan. Aaat ditemukan pada 3 Maret 2022 lalu, kondisi korban mengenaskan karena terdapat luka irisan di leher, serta bagian payudara dan alat kelamin terpotong.


Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan anjing pelacak. Namun karena kendala cuaca, potongan organ tubuh korban tidak ditemukan. "Dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi menyebut adanya orang tak dikenal yang berada di sekitar TKP dengan ciri-ciri tinggi badan 160 berjenggot dan membawa tas rangsel," kata Kapolres, Selasa (22/3/2022). Meski demikian, hingga kini penyidik belum bisa memintai keterangan tersangka karena tersangka tidak mau berbicara. Polisi juga akan mendatangkan tim psikolog dari Mabes Polri untuk melakukan observasi kejiwaan tersangka.


Sebab, dari keterangan pihak keluarga diketahui tersangka masih lajang, pendiam dan kerap menyendiri. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dan tas rangsel milik korban serta pakaian dan identitas tersangka.



Komentar